Senin, 22 Februari 2010

Agus Hidayat

Kajian Kritis

Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjungjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan munculah tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaruan sistem pendidikan, diantaranya pembaruan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multi makna. Pembaruan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaruan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperoleh visi,misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.(Undang-Undang Sisdiknas.2003:5)
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengamalan , sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayaakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap,kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangungjawab.
Dalam konteks pembangunan masyarakat, pendidikan dipandang sebagai bagian/merupakan salah satu sektor dalam sistem pembangunan kewilayahan. Dalam posisi ini fungsi pendidikan mencakup: (1) Upaya untuk melaksanakan wajib belajar. (2) memenuhi tuntutan politik dan aspirasi masyarakat. (3) upaya membina kepribadian. (4) upaya untuk menguasai dan mengembangkan Iptek. (5) upaya penyiapan tenaga kerja. (6) upaya pengembangan sumberdaya manusia seutuhnya,dan (7) upaya pendidikan untuk transformasi kebudayaan. (Prof.Dr.Djam’an Satori,1996:11-12)
Dalam memenuhi fungsi-fungsi tersebut, upaya pembangunan transformasi kebudayaan. Dalam memenuhi tuntutan akan (1) pemerataan dan perluasan kesempatan bagi seluruh anggota masyarakat, (2) terwujudnya layanan dan hasil yang bermutu, (3) adanya kesesuaian antara produk / output pendidikan dengan tuntutan masyarakat, dan (4) terjadinya pengelolaan pendidikan yang efesien yaitu pengelolaan pendidikan yang dapat memanfaatkan sumber-daya yang terbatas untuk mencapai produktivitas yang optimal. Semua-fungsi dan tuntutan tersebut di atas merupakan bahan pertimbangan pokok dalam pembangunan pendidikan daerah yang harus didukung oleh kemampuan untuk merencanakannya.
Merencanakan pada hakekatnya merupakan memikirkan masa depan. Dikatakan dalam suatu ungkapan : ”The future without planing is nonsese”. Yang berarti bahwa masa depan tanpa perencanaan adalah omong kosong. Memang masa depan bukan merupakan hayalan atau impian kosong belaka, namun merupakan peluang dan tantangan yang memerlukan pengelolaan secara kreatif dan profesional.
Perencanaan didefinisikan dalam berbagai macam ragam tergantung dari sudut pandang mana mereka melihat, serta latar belakang apa yang mempengaruhi orang tersebut dalam merumuskan definisi. Di antara beberapa definisi tersebut sebagai berikut:
a. Perencanaan adalah perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan dijalankan dalam rangka mencapai tujuan tertentu, bilamana, oleh siapa, dan bagaimana (Prajudi Atmosudirjo,1996:16).
b. Perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis, yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu ( Bintoro Tjokroamidjojo,1997:43).
c. Perencanaan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang dari hal-hal yang akan datang dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan (S.P.Siagiaan,1986:108).
d. Perencanaan adalah sebagai suatu proses penyiapan seperangkat keputusan untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang yang diarahkan pada pencapaian sasaran tertentu (Y.Dror,2003:128).
Dari beberapa definisi di atas, dapat kita analisis dan tarik beberapa butir penting yang perlu kita jadikan pegangan dalam penyusunan suatu rencana, butir-butir tersebut yaitu: (1) Berhubungan dengan masa depan, (2) seperangkat kegiatan, (3) proses yang sistematis, dan (4) hasil serta tujuan tertentu.
Pertimbangan kontekstual dalam menyusun perencanaan mikro sekolah mencakup :
1. Analisis fihak – fihak yang berkepentingan dilakukaan dengan memperhatikan aspirasi Guru-guru dan karyawan Sekolah sebagai stakeholder internal, serta aspirasi murid, orang tua, masyarakat, dan pemerintah sebagai stakeholder exsternal.
2. Perumusan misi, visi dan tujuan pengembangan sekolah merefleksikan aspirasi para stakeholder. Misi ,visi dan tujuan menunjukan arah dan orientasi pengembangan sekolah seperti yang dikehendaki oleh stakeholder.
3. perumusan bidang hasil pokok (perluasan dan pemerataan, mutu , relevansi, dan efektivitas dan efesiensi pengelolaan) perlu diartikulasikan sebagai rumusan-rumusan yang khas untuk lembaga sekolah itu.
4. Analisis posisi mencakup kajian lingkungan internal dan external sekolah. Analisis terhadap lingkungan internal diharapkan dapat mengungkapkan kekuatan-kekuatan dan kelemahan atau kekurangan-kekurangan yang masih dirasakan. Yang dimaksud dengan kekuatan sekolah adalah segala sesuatu yang dimiliki sekolah atau tata kerja yang telah mapan, yang menurut penilaian perencanaan merupakan modal/enerji bagi pengembangan dan kemajuan lembaga. Yang dimaksud kelemahan adalah segala sesuatu yang merupakan kendala atau rintangan atau hambatan bagi pengembangan dan kemajuan lembaga itu. Kajian lingkungan internal sekolah ini mencakup (1) kurikulum/program pengajaran, (2) sumber daya manusia – kepala sekolah, guru, staf pendukung, (3) peserta didik, (4) keadaan kampus sekolah dan fasilitasnya, (5) pembiayaan sekolah, (6) layanan khusus peserta didik, (7) hubungan sekolah dengan masyarakat.
5. Perumusan sasaran pengembangan sekolah menggambarkan nilai-nilai, perubahan atau keadaan yang diinginkan oleh lembaga. Sasaran menggambarkan apa yang harus dicapai, berapa banyak dan kapan dicapainya.

Adapun realitas yang terjadi di beberapa Sekolah saat ini ,
Padahal seperti kita ketahui dalam kontek organisasi Menurut Dr.Sondang P. Siagian(1986:116) bahwa organisasi adalah: ”Setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan, dalam ikatan dimana terdapat seorang/beberapa orang yang disebut atasan dan seorang/kelompok orang yang disebut bawahan.
Prof.Dr.Prajudi Atmosudirdjo(1996:122) Organisasi adalah: “Struktur tata pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang-orang pemegang posisi yang bekerja sama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai suatu tujuan tertentu.
Disamping itu organisasi dapat pula didefinisikan sebagai suatu himpunan interaksi manusia yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama yang terikat dalam suatu ketentuan yang telah disetujui bersama.
Agar tujuan yang akan dicapai terlaksana dengan baik, baik tujuan pribadi yang selaras dengan tujuan organisasi, maka diperlukan semangat kerja guru/staf yang tinggi. Untuk itu diperlukan perhatian pimpinan dalam mengupayakan peningkatan semangat kerja guru. Selanjutnya pemimpin dituntut pula untuk menciptakan guru yang dapat memberikan seluruh potensi demi kelancaran tugas pokok dari pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Semangat kerja tinggi yang diterapkan dilingkungan kerja dapat menciptakan suasana batin atau kondisi rohaniah seorang guru/staff yang kondusif sehingga berpengaruh terhadap usahanya mewujudkan suatu tujuan melalui pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dapat dilaksanakan sesuai target yang telah dicanangkan.
Dalam pelaksanaannya menurut pengamatan yang dilakukan penulis, motivasi guru belum sesuai yang diharapkan hal ini ditunjukan dengan indikator, antar lain :
1. Lemahnya rasa memiliki (sense of belonging)
Berdasarkan keterangan yang penulis peroleh dari hasil wawancara, diketahui bahwa guru-guru kurang peduli terhadap program-program sekolah.
2. Kurangnya rasa tangung jawab (sense of resposibility)
Terlihat tidak optimalnya peran dan fungsi guru dalam memberikan pelayanan terhadap siswa.
3. Kurangnya rasa membangun (sense of development)
Tidak antusiasnya para guru terhadap upaya pengembangan kualitas sekolah, lebih kepada kondisi apa adanya.
4. Lemahnya komunikasi antara kepala sekolah dengan guru
5. Kurang terciptanya hubungan yang kondusif antara Kepala sekolah dengan guru

Dari data tersebut menunjukan perlunya peningkatan kualitas guru melalui pelatihan baik tingkat daerah maupun nasional. Yang dapat meningkatkan motivasi kerja guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar